Mengapa Berduaan dengan non Mahram dilarang?

kucing-berduaan

Kita semua tahu hadits :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِــامْرَأَةٍ إِلاَّ كَــانَ ثَــالِثَهُمَــا الشَّيْطَــانُ

Artinya: Sungguh tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga dari keduanya adalah syaitan. (HR. At-Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnya. Karena itu Nabi SAW melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.

Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit.

Perintah untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tapi, jarang dari kita yang mengetahui alasan ilmiah di balik perintah itu.

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita saja, kecuali ia bersama muhrimnya” (HR. Bukhari)

Karena itu Nabi SAW melalui syariat Islam ini menginginkan kita menghindari berbagai penyakit sosial dan fisik.

Ketika seorang Muslim mampu menghindari diri dari melihat aurat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit.

Kenapa hal tersebut dilarang dan dianggap berbahaya oleh syariat Islam? Bagian tubuh kita yang mana yang ternyata berpengaruh terhadap kondisi khalwat itu?

Berikut Penjelasan Ilmiahnya :

Seseorang yang berkhalwat dengan wanita (yang bukan mahram) menjadi daya tarik yang akan menyebabkan kenaikan sekresi hormon kortisol. Adapun Kortisoladalah hormon yang bertanggung jawab terjadinya stres dalam tubuh. Meskipun subjek penelitian mencoba untuk melakukan penelitian atau hanya berpikir tentang wanita yang sendirian dengannya namun hal tersebut tidak mampu mencegah tubuh dari sekresi hormon.

otak
Hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, namun jika meningkat  hormon dalam tubuh dan berulang terus proses tersebut, maka yang demikian dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi dan berakibat pada diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual.

Bentuk yang menyerupai alat proses hormon penelitian tersebut berkata bahwa stres yang tinggi hanya terjadi ketika seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), dan stres tersebut akan terus meningkat pada saat wanitanya memiliki daya tarik lebih besar. Tentu saja, ketika seorang pria bersama dengan wanita yang merupakan saudaranya sendiri atau  saudara dekat atau ibunya sendiri tidak akan terjadi efek dari hormon kortisol. Seperti halnya ketika pria duduk dengan seorang pria aneh, hormon ini tidak naik. Hanya ketika sendirian dengan seorang pria dan seorang wanita yang aneh.

Seorang pria ketika ada perempuan asing disisinya, dirinya dapat membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya (jika tidak emosional), dan dalam penelitian lain, para ilmuwan menekankan bahwa situasi ini (untuk melihat wanita dan berpikir tentang mereka) jika diulang, mereka memimpin dari waktu ke waktu untuk penyakit kronis dan masalah psikologis seperti depresi.

Nah masih mau berduaan dengan nun muhrim???

 

9 comments

Lompat ke formulir komentar

  1. hehehehe ada penjelasan ilmiahnya ya ternyata, sip…wajib dibaca generasi muda nih

    1. Insyaallah semua Hukum الله ada ilmiahnya. Mari sebarkan kepada kawula muda.

      Makasih furniture Jepara atas kunjungannya. Jangan bosan dan mohon masukan

    • Toni on 16 Mei 2014 at 15:41
    • Balas

    Isteri saya A ( skr 43 th ) setelah Ibunya meninggal dunia tahun 2005 sampai dengan April 2013 tinggal serumah dengan laki-laki B ( skr 37 th ) anak sepupunya , karena saya kerja diluar pulau dan hanya pulang sebulan 2 kali.
    Kebetulan si B ini juga membantu isteri saya berdagang di Mall dengan menyopiri kemana ia pergi maupun mengawasi toko karena tokonya ada beberapa.
    Sejak April 2013 karena dicarikan isteri oleh isteri saya A, dia mengkontrak dekat rumah.
    Tetapi setelah isterinya melahirkan,mereka berpisah. Isterinya pulang kerumah orang tuanya dan si B sendirian tinggal dirumah kontrakaanya.
    Info dari keluarga isterinya sejak isterinya hamil 3 bulan, si isteri tidak diberi nafkah lahir maupun bathin.
    Meskipun demikian si B tetap setiap hari kerumah berduaan denga isteri saya yang hanya ditemani anak saya yang masih balita, meski saya tidak dirumah,
    dengan lasan membantu isteri saya berdagang.
    Pernah saya pergoki dia disuruh tidur dirumah saya dengan alasan anak saya sedang sakit,siapa tahu diperlukan jika dibawa ke dokter. Itu hanya yang saya tahu, belum yang diluar pengetahuaan saya.
    Mohon pencerahannya :
    1. Si B ini merupakan mahram dari isteri saya atau bukan.
    2. Apabila bukan mahram, sebagai laki-laki yang beristeri apakah pantas dia berkunjung kerumah saya dan berduaan dengan isteri saya hampir setiap hari ketika saya tidak sedang dirumah.
    3. Apakah yang harus saya lakukan. Melarang si B kerumah saya ketika saya sedang tidak dirumah atau membiarkannya.
    Terimakasih.

    1. Bapak Toni, sebelumnya terima kasih telah berkunjung dan berkomentar dalam tulisan saya.
      mengenai permasalahan bapak, akan saya coba uraikan satu persatu, sebagai berikut:

      1. mengenai permasalahan “Si B ini merupakan mahram dari isteri saya atau bukan”

      mahram itu ada tujuh yaitu :
      a. Pokok-pokok pertalian darah; bapak dan kakek-kakeknya wanita dan terus ke atas, baik (kakek-kakek itu) dari pihak bapak atau pihak ibu wanita tersebut.
      b. Cabang-cabang pertalian darah, mereka adalah anak-anak lelakinya wanita dan cucu lelaki dari anak laki-lakinya wanita serta cucu lelaki dari anak perempuannya wanita dan terus ke bawah.
      c. Saudara-saudara lelakinya wanita, baik itu saudara sekandung atau sebapak atau seibu.
      d. A’mam (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan bapaknya wanita tersebut dan baik mereka itu adalah paman-pamannya wanita tersebut atau pamannya bapak atau ibu wanita tersebut, karena paman seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya dan terus ke bawah.
      e. Akhwal (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan ibunya wanita dan baik mereka itu adalah akhwalnya wanita tersebut atau akhwalnya bapak atau ibu wanita tersebut, karena khal seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya lalu terus ke bawah.
      f. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelakinya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara lelakinya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara lelakinya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung atau sebapak atau seibu.
      g. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara perempuannya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara perempuannya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara perempuannya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung, sebapak atau seibu.
      nah menjawab permasalahan bapak, apakah si B ini masuk salah satu dari tujuh tersebut? jika ya si B adalah mahram istri bapak, kalau tidak berarti bukan mahram. saya tidak bisa menentukan karena bapak hanya menyebut “anak sepupu istri”.

      2. Mengenai permasalahan “Apabila bukan mahram, sebagai laki-laki yang beristeri apakah pantas dia berkunjung kerumah saya dan berduaan dengan isteri saya hampir setiap hari ketika saya tidak sedang dirumah.”

      Pantas atau tidak seorang laki-laki datang ke rumah perempuan lain (baik bersuami/belum) tidaklah tepat tanpa seijin dari wali/suami perempuan tersebut. sehingga baik mahram/tidak tetap memerlukan ijin suami (bapak)

      3. Mengenai permasalahan “Apakah yang harus saya lakukan. Melarang si B kerumah saya ketika saya sedang tidak dirumah atau membiarkannya.”

      Dalam hukumnya, seorang istri tidak diperkenankan menerima tamu laki-laki yang bukan mahramnya kecuali ada suami. nah, dalam hal ini, Bapak sebagai seorang suami, sebaiknya tegas (bukan keras hati dan marah) kepada istri, tegaskan bahwa bapak melarang si B datang kerumah jika bapak tidak ada di rumah. mungkin juga bapak bisa mengijinkan jika istri ditemani oleh mahramnya. sehigga tidak menimbulkan fitnah. namun alangkah tepatnya bapak memberikan pengertian kepada istri dengan baik-baik.
      Bapak bisa menyempatkan membaca Kewajiban Istri, di sana terlihat bahwa salah satu kewajiban istri adalah : “Tidak diperkenankan Istri untuk memasukkan seorang ke rumahnya yang tidak diridhoi Suami”

      mungkin ini yang sedikit dapat saya berikan solusi, mohon maaf baru sempat membalas.

      -copy komentar ini saya kirimkan ke email bapak-

        • Asep on 24 Januari 2016 at 22:19
        • Balas

        Asalamualaiku. beberapa hari ini sy kedatangan keponakan dari istri (laki2) yang mau saya tanyakan apa boleh gak hidup satu rmh sedangkan sy( jarang di rumah )

        1. Wa’alaikumsalam Pak/Mas Asep. Terimakasih sebelumnya telah berkunjung. Ada hal yg perlu diperhatikan dari pertanyaan Anda, apakah keponakan istri dalam artian masih mahram (misal anak kakak/adik laki-laki kandung istri) atau tidak?
          Selama Dia adalah mahram tidak ada masalah. Namun ketika bukan mahram tidak diperkenankan dirumah ketika Anda sedang tidak dirumah.

    • Toni on 21 Mei 2014 at 10:27
    • Balas

    Yth P Rohmadi,
    Terimakasih atas pencerahannya.Mengingat setelah membaca uraian Bapak tentang mahram itu ada tujuh masih membingunkan saya , agar supaya Bapak dapat membantu saya untuk menentukan mahram atau bukan mahram isteri saya A bagi si B, perlu saya perjelas hubungan isteri saya dan si B :
    1. Isteri saya A punya Ibu sebut saja ” Ibu C”
    2. ” Ibu C ” punya Kakak laki-laki sebut saja “Bapak D ”
    3. “Bapak D” punya anak perempuan sebut saja “Mbak E” ( yang saya sebut sebagai sepupu isteri saya A)

    Catatan :
    Si B :- laki-laki umur 38 tahun, adalah laki-laki anak sepupu perempuan isteri saya A
    – dari tahun 2002 sampai tahun 2005 tinggal serumah dengan isteri saya yang waktu itu Ibu isteri saya masih hidup
    – sejak tahun 2005 ketika Ibu isteri saya meninggal sampai dengan April 2013 masih tinggal berduaan dengan isteri saya ketika saya diluar kota dan tidak dirumah dengan alasaN menemani isteri saya yang sendirian dan membantu berdagang isteri saya dibeberapa Mall baik sebagai Pengawas toko ataupun keperluan lainnya ketika pergi.
    – Jadi boleh dikata mereka berinteraksi lebih lama dan intens dibandingkan saya sebagai suaminya yang hanya 2 minggu sekali atau bahkan sebulan sekali pulang kerumah.
    – Sehingga bisa dimengerti bahwa ketergantungan isteri saya ke si B demikian juga sebaliknya sangat tinggi, sehingga sampai umur 37 tahun si B juga belum menikah dan juga relative tidak pernah pacaran dengan lawan jenis kecuali sekali-kali naksir lawan jenis tetapi tidak ada kelanjutannya.
    – April 2013 atas upaya isteri saya kemudian Si B menikah diumur 37 tahun
    – Meskipun sudah beristeri juga hampir setiap hari kerumah saya ketika saya sedang bekerja sedangkan dirumah hanya ada isteri dan anak saya yang berumur 4 tahun

    Terimakasih.

    Toni

    • Fitri on 21 Februari 2019 at 15:39
    • Balas

    Teman saya laki laki tinggal dengan yg bukan mahram dan berbeda agama. Yang dibilang katanya sih kakaka adik tapi didepan semua orang peluk dan cium tangan juga rambut.

    1. Terima kasih telah mampir dan berkomentar. mengenai hal ini, sebaiknya dibuktikan agar tidak terjadi fitnah, dan bermesraan di depan umum tetaplah hal tidak baik sekalipun istri sendiri..

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Translate »