TIDAK ADA LARANGAN WANITA PERGI KE MASJID

Jika diperhatikan hadits dari imam Bukhori :
عَنْ أَِبىْ مُوْسٰى : اَعْظَمُ النَّاسِ اَجْرًا ِفى الصَّلاَةِ اَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ ممُـْشَى، وَالَّذِى يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَحَتّٰى يُصَلِّيَهَا مَعَا ْْلإِمَامِ اَعْظَمُ اَجْرًا مِنَ الَّذِى يُصَلِّى ُثمَّ يَنَامُ
“Dari Abu Musa : orang yang paling besar ganjarannya dalam sholat adalah mereka yang lebih jauh tempatnya (dari mesjid), juga bagi orang yang menunggu sholat bersama Imam lebih besar ganjarannya dari pada orang yang bersholat kemudian tidur”
Dari hadits tersebut terlihat bahwa solat (wajib) yang baik adalah di masjid, dan tidak ada keterangan / larangan bahwa wanita dilarang ke masjid.
Kemudian hadits yang lain (HR Imam Bukhori) :
عَنِابْنِ عُمَرَ : إِذَا اسْتَأْذَ نَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلىٰ اْلمَسْجِدِ فَأْذَنُوْالهَـُنَّ 
“Dari Ibn Umar : Jika wanita-wanitamu (isteri dan anakmu) meminta izin pada waktu malam untuk pergi ke masjid maka ijinkanlah mereka”
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak ada larangan, bahkan ada perintah kepada wanita untuk mengikuti jama’ah sholat di masjid.
Serta dari fiqih wanita dan berbagai sumber yang shohih bahwa :
Kewajiban wanita terhadap suaminya :
  1. Istri hendaknya selalu taat pada Suami selama tidak untuk berbuat dosa
  2. Menuruti kehendak Suami bila Ia mengajak ke ranjang
  3. Tidak diperkenankan Istri untuk memasukkan seorang ke rumahnya yang tidak diridhoi Suami
  4. Tidak diperbolehkan untuk puasa sunnah ketika suami ada di rumah, kecuali dengan ijin dari suami
  5. Mengakui kenikmatannya dan jangan mengingkarinya
  6. Menjaga harta suami dan jangan berlebihan dalam penggunaannya
  7. Mempergauli suami dengan baik
  8. Memperhatikan keadaannya, senang dan sedih
  9. Perhatikan waktu makan, tidur dan minumnya
  10. 10.      Tidak keluar dari rumah suami kecuali dengan ijinnya. Adapun hal-hal yang membolehkan wanita keluar adalah :
    1. a.      Keluar untuk kepentingan yang perlu
    2. b.     Menghadiri sholat jama’ah di masjid
    3. c.      Keluar untuk sholat ‘ied
    4. d.     Keluar untuk perang
  11. Membantu suami dalam mengasuh dan mendidik anak suaminya yang bukan dari dia (anak tiri) atau anak yang masih kecil
  12. Mengurus rumah
  13. Tidak bergaul dan bercanda dengan laki-laki lain
  14. Menghibur suami dan berusaha memasukkan rasa senang kepadanya
  15. Anak-anak hendaknya selalu segar dan bersih
Dari QS At Taubah ayat 18 :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Dari ayat tersebut maka terlihat bahwa Allah memerintahkan bahwa manusia wjib memakmurkan masjid-masjid, tidak dikhususkan kepada laki-laki saja, tetapi juga kepada wanita.
—-@@—-

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Translate »